Organisasi Penjamin Mutu

Sistem penjaminan mutu pada Fakultas Ekonomi Unisba mengikuti mekanisme penjaminan mutu yang berlaku di Universitas. Proses penjaminan mutu Universitas dilakukan oleh Badan Penjamin Mutu (BPM) sementara di tingkat Fakultas dilakukan oleh Unit Penjamin Mutu Fakultas (UPMF) yang ditetapkan dengan SK Kebijakan SPMI dan STANDAR MUTU INTERNAL dan SK Dekan Fakultas Ekonomi No. 80 Tahun 2018 tentang Unit Kendali Mutu Fakultas Ekonomi.
Sistem Penjamin Mutu Fakultas Ekonomi berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuannya. Fungsi dari SPMI Fakultas Ekonomi UNISBA adalah sebagai indikator yang menunjukkan tingkat mutu Fakultas Ekonomi, dan sebagai tolak ukur kinerja yang harus dicapai oleh seluruh sivitas akademika Fakultas Ekonomi UNISBA. Di samping itu, dokumen ini merupakan bukti tertulis bahwa Fakultas Ekonomi UNISBA telah memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula memberikan layanan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sesuai standar nasional. Adapun Standar SPMI Fakultas Ekonomi UNISBA Blitar terdiri dari: Kebijakan Mutu Fakultas Ekonomi Standar AIMA, Standar Tata Pamong, Standar Jati diri Nilai Islam, Standar isi pembelajaran, Standar Perencanaan proses pembelajaran, Standar Penilaian pembelajaran, Standar pelaksanaan ujian, Standar pelaksanaan praktikum, Standar KKN, Standar pelaksanaan PKL, Standar Pendaftaran dan pelaksanaan skripsi, Standar Pembimbingan Skripsi, Standar PA, Standar MONEV-IN, Standar Penelitian dan publikasi, Standar Pengabdian Masyarakat, Standar pengelolaan pengab, Standar Penerimaan Mahasiswa baru, Standar penerimaan mahasiswa baru jalur khusus, Standar Pengembangan kurikulum prodi, Standar Pengembangan dosen, Pengembangan Program Studi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Studi Lapang, Standar EKD, Standar Suasana Akademik, Standar ELCC, Standar LABORATORIUM, Standar kompetensi Lulusan, Standar pelaksanaan Yudisium dan wisuda, Standar Tracer study, Standar Pemberhentian Dosen dan Karyawan