Struktur Organisasi

Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan Ketua Program Studi ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Adapun struktur organisasi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Balitar berdasarkan SK Rektor No.28 2020 adalah sebagai berikut

Struktur organisasi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Balitar berdasarkan SK Rektor No.28 2020

 

No.

Elemen

Tugas Pokok

Fungsi

1.

Dekan

Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam program Sarjana unuk satu cabang ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknologi.

 

  • Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang ditetapkan Yayasan
  • Melaksanakan kaidah,norma, penyelenggaraan akademik yang telah ditetapkan Rektor
  • Menetapkan penjabaran kaidah, norma, penyelenggaraan akademik.
  • Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat fakultas.
  • Melakukan pendayagunaan secara efektif dan efisien dalam mengelola keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana fakultas.
  • Melakukan pembinaan dan mendayagunakan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat fakultas.
  • Melakukan pembinaan kemahasiswaan tingkat fakultas.

2.

Ketua Program Studi

Merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasi, dan mengawasi melaksanaan kegiatan pendidikan dan  pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sebagian atau satu cabang ilmu yang dikembangkan di tingkat Jurusan.

 

  • Menyusun bahan program pendidikan.
  • Menetapkan ketentuan tentang kombinasi antara program mayor dan minor.
  • Mengatur tugas-tugas dosen dan mengawasi pelaksanaannya.
  •  Mengatur sarana penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
  •  Mengatur tugas-tugas penasehat akademik/dosen wali.
  • Mengatur dan membantu penyelenggaraan ujian komprehensif.
  • Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh para dosen.
  • Membina mahasiswa dan organisasi mahasiswa.
  • Mengevaluasi dan membuat konsep pengembangan kurikulum.
  • Menyelenggarakan kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah

3.

Staf Akademik

Melaksanakan  pelayanan teknis pada bidang sistem administrasi dan informasi akademik  di lingkungan fakultas

  • Melaksanakan pelayanan administrasi akademik dan sistem informasi.

4.

Kepala Laboratorium

Merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasi, dan mengawasi melaksanaan kegiatan pendidikan dan  pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sebagian atau satu cabang ilmu yang dikembangkan di tingkat Jurusan.

 

  • Merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat-perangkat yang diperlukan laboratorium baik hardware maupun software.
  • Menentukan dan mengevaluasi materi-materi praktikum sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Merencanakan dan menyelenggarakan layanan praktikum yang berkualitas baik bagi lingkungan internal dan eksternal.
  • Merencanakan dan melaksanakan pengembangan laboratorium.
  • Mengkoordinasikan kegiatan kelompok bidang minat dan kelompok bidang ilmu.
  • Membina kemampuan teknis.
  • Melakukan kegiatan untuk meningkatkan pendapatan laboratorium.
  • Menyusun jadwal praktikum.
  • Mengatur penjadwalan aktivitas laboratorium.
  • Melakukan inventarisasi dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium secara berkala.
  • Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dan Ketua Laboratorium.
  •  

5.

Dosen

Melaksanakan fungsi pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan penelitian serta tugas tambahan yang diberikan oleh lembaga

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Membuat RPKPS bagi koordinator mata ajar
  • Membuat SAP dan bahan ajar